MATARAM, iNews.id - Pejabat Bappeda Lombok Barat (Lobar) dengan seorang makelar ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dokumen tahan. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda NTB pun telah dilayangkan ke masing-masing pihak.
Panit 1 Subdit 2 Dirkrimum Polda NTB Ipda Rusdin mengatakan, kedua tersangka yakni LS yang menjabat Kabid Pelayanan Bappeda Lobar dan MM seorang makelar tahan.
Keduanya diduga bersekongkol memalsukan dokumen tanah berupa pajak bumi dan bangunan (PPB) bidang tanah seluas 6,8 hektare milik Debora Sutanto di Gili Sudak Sekotong. Setelah melakukan proses pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor, Polda NTB menetapkan tersangka untuk keduanya.
"Kami layangkan surat pemanggilan terhadap tersangka sebagai tersangka. Mereka disangkakan atas dugaan pemalsukan dokumen," ucap Ruslan, Sabtu (5/6/2021).
Dia menjelaskan, peran yang dimainkan kedua tersangka yakni MM mencari dan memeriksa lokasi tanah untuk dibeli. Namun belakangan berpura–pura mengaku menjadi pemilik tanah tersebut.
Dibantu LS, surat PBB pun akhirnya terbit dengan kepemilikan tahan milik MM. Padahal, tanah seluas 6,8 hektare tersebut merupakan milik Debora Sutanto.
Tim kuasa Debora, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya merasa dirugikan. Meski bukan pemalsuan sertifikat tahan, tapi surat PPB juga dibisa disalahgunakan.
"Alat buktinya itu surat PPB atas nama kepemilikannya MM," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait