Pecatan polisi di Mataram ditangkap karena edarkan sabu (Antara)

MATARAM, iNews.id - Pecatan polisi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap petugas. Pria berinisial FR (39) itu digulung saat melakukan transaksi sabu di depan minimarket.

"FR diamankan saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan pria berinisial DTR (20)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (10/11/2022).

Dia menambahkan, dia ditangkap pada Rabu (9/11/2022) saat transaksi di depan salah satu ritel modern di wilayah Rembiga.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku celana FR. Berat sabu tersebut 1,1 gram," katanya.

Sementara dari hasil penggeledahan DTR, polisitemukan pipa kaca yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan FR ini terungkap pernah menjalani pidana hukuman akibat kasus narkoba. Dia sebelumnya diketahui menjalani tugas terakhir sebagai anggota di Polres Sumbawa.

"FR dipecat dari kepolisian karena kasus sabu-sabu. Dia dihukum 5 tahun penjara," kata dia.

Atas pebuatannya, keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network