PRAYA, iNews.id - Bupati Lombok Barat (Lobar) Fauzan Khalid mengharamkan kembang api dalam perayaan di malam tahun baru. Dia pun memastikan Pemerintah Kabupaten Lobar tidak akan menyalakan kembang api.
Fauzan Khalid mengingatkan jika warga dan pihak hotel hingga pengelola hiburan tidak menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun. Acara di hotel juga hanya bersofat makan malam dari pukul 20.00 hingga pukul 22.00 Wita.
"Sifatnya hanya makan malam dan kembang api itu haram," ujar Fauzan Khalid, Jumat (31/12/2021).
Sementara bagi warga, mereka diberikan batas waktu hingga pukul 22.00 sesuai instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 dan surat edaran (SE) Bupati Lobar terkait pembatasan kegiatan menyambut tahun baru 2022 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan tempat hiburan.
"Edaran sudah ada, jadi tempat tempat hiburan dan hotel hanya menggelar acara hinga jam 22.00," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait