SUMBAWA BARAT, iNews.id - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Apung Labuhan Lalar kini ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Perkara itu diambil alih dari Kejaksaan Negari (Kejari) Sumbawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi saat dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Kejati NTB.
"Iya, sudah tidak di kami lagi, kasusnya sudah di Kejati NTB sekarang," kata Herris kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Kendati demikian, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum menerima informasi terkait pengambilalihan penanganan kasus tersebut.
"Belum ada informasi itu, coba saya cek kembali. Kalau pun ada, pasti akan kami sampaikan," ujar Efrien.
Adapun Dermaga Apung Labuhan Lalar ini berada di tepi Barat Pulau Sumbawa yang menghadap langsung ke Selat Alas. Proyek ini menelan anggaran Rp1,5 miliar dari APBD Perubahan tahun 2016.
Dalam perencanaan awal, pemerintah membangun dermaga ini untuk menunjang transportasi jalur laut khusus kategori kapal cepat dengan rute penyeberangan Kabupaten Sumbawa Barat-Kabupaten Lombok Timur.
Namun, hal itu belum terealisasi karena kondisi dermaga apung tersebut kini tidak berfungsi sesuai perencanaan. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kejari Sumbawa Barat memberikan atensi dengan menelusuri penyebab dermaga itu mangkrak pada 2019.
Berdasarkan informasi yang diterima kejaksaan, gelombang laut besar pernah menerjang dermaga tersebut. Sehingga mengakibatkan sejumlah material dermaga hanyut dan hilang terbawa arus.
Perbaikan sudah dilakukan pihak kontraktor pelaksana. Namun, kabarnya kondisi terkini kembali mengalami kerusakan tanpa ada perbaikan lanjutan.
Selain menelusuri informasi lapangan, kejaksaan pernah meminta klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Salah satunya, Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait