MATARAM, iNews.id - Pengiriman 17.160 ekor benih lobster tujuan Pulau Jawa digagalkan personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat. Dalam kasus ini seorang pria diamankan berinisial SR (36).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pria yang diamankan merupakan warga luar daerah asal Jawa Timur.
"Aksinya terungkap tim Direktorat Polairud kami dan menangkap pengirim berinisial SR di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat," uajr Artanto didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Jumat (8/7/2022).
Dia mengungkapkan, pria tersebut membawa belasan ribu benih lobster menggunakan kendaraan truk boks. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/7/2022).
"Jadi yang bersangkutan tidak mengantongi dokumen syarat pengiriman sehingga polisi menangkapnya," kata Artanto.
Hasil pemeriksaan, benih lobster yang kini sudah dilepaskan ke habitat asalnya di kawasan perairan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas jenis pasir sebanyak 16.560 ekor dan mutiara 600 ekor.
"Pelaku membawa benih lobster ini dari kawasan Lombok Timur. Namun, tidak menutup kemungkinan ada juga dari Lombok Tengah karena kami ketahui untuk benih lobster ini berkembang baik di wilayah perairan laut selatan," ucapnya.
Kepada polisi, SR mengaku hanya sebagai kurir. Perihal peran si juragan benih lobster ini, Artanto memastikan masih dalam pengembangan di lapangan.
"Asal usul dari mana dia dapat dan untuk siapa? Itu ada didapatkan keterangan dan sekarang masih dalam upaya pengembangan," ucapnya.
Kendati kasus temuan ini masih dalam pengembangan, dia memastikan SR telah berstatus tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara penyidikan.
Dia disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 jo Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hewan Karantina, Ikan dan Tumbuhan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait