Kasubdit II Dit PPA-PPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani. (Foto: Ist)

MATARAM, iNews.id - Direktorat PPA-PPO Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap tiga kasus dugaan prostitusi di wilayah Kota Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2026. Operasi tersebut berlangsung sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026.

Kasubdit II Dit PPA-PPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani menjelaskan, kasus pertama melibatkan dua tersangka asal Jawa Barat. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam praktik prostitusi.

“Pada kasus pertama ada dua tersangka, yakni FA (24), pria asal Jawa Barat dan AK (23), perempuan asal Jawa Barat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Kompol Pratiwi menyampaikan berkas perkara FA dan AK telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Keduanya kini segera memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

Sementara itu, pada kasus kedua, polisi menetapkan dua tersangka yakni R (24), pria asal Serang, Banten, dan RA (32), perempuan asal Kediri, Jawa Timur.

“Untuk tersangka R, proses hukum akan segera memasuki tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap,” katanya.

Namun, penanganan terhadap RA berbeda karena diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya.

Pada kasus ketiga, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial M (17) asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme diversi. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penetapan Pengadilan Negeri Mataram.

“Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” ucap Pratiwi

Dalam ketiga kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 421 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 2 tahun penjara, dengan kemungkinan tambahan hukuman jika perbuatan dilakukan secara berulang atau menjadi mata pencaharian.

“Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network