MATARAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik pemalsuan STNK di Kota Mataram. Empat orang ditangkap karena diduga berperan sebagai pembuat, pembantu hingga pengguna dokumen kendaraan palsu.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (23/7/2026).
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu,” ujar Kombes Arisandi.
Pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 mengenai dugaan pemalsuan STNK di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka,” katanya.
Hasil pemeriksaan mengungkap para tersangka menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan diminta mengirimkan data kendaraan yang kemudian digunakan untuk mencetak STNK palsu.
Dokumen yang telah selesai dibuat selanjutnya diserahkan kepada pemesan. Polisi menyebut tarif pembuatannya berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
“Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750.000 untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta,” kata Kombes Arisandi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit kendaraan, laptop, printer dan sejumlah telepon genggam. Petugas juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.
Barang bukti lainnya meliputi sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, serta rekaman percakapan transaksi antara pemesan dan tersangka.
Keempat tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP bagi pembuat dokumen palsu dan Pasal 391 ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu. Pihak yang diduga membantu dijerat Pasal 21 huruf a dan b KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau sanksi denda.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat tidak tergiur menggunakan jasa pembuatan dokumen kendaraan ilegal. Dokumen palsu juga berpotensi digunakan untuk menunjang tindak kejahatan lainnya.
“Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal,” ucapnya.
Masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas disarankan memeriksa kecocokan nomor rangka, nomor mesin, STNK dan BPKB melalui Samsat atau layanan resmi kepolisian. Polda NTB juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik pembuatan atau peredaran dokumen kendaraan palsu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait