Ribuan miras yaang disita di Mandalika. (Foto: Antara)

PRAYA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ribuan botol minuman keras (miras) bermerek yang dijual di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Miras tersebut disita lantaran tak memiliki izin.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, penyitaan dilakukan dari beberapa hotel dan kafe yang berada di kawasan Kuta Mandalika.

"Sebanyak 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang disita," katanya, Sabtu (5/3/2022).

Razia minuman keras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang akan terus digelar. Hal ini sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika.

"Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang ajang MotoGP 2022," katanya pula.

Para penjual mira itupun sudah didata dan nantinya akan dimintai keterangan karena telah menjual miras tanpa izin.

"Penjual kami berikan surat penyataan untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin," ujarnya.

Razia ini diharapkan keamanan dan kenyamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Lombok Tengah bisa terjaga, terlebih dengan adanya ajang MotoGP Mandalika.

"Ini salah satu upaya untuk pencegahan terjadi tidak pidana kejahatan di Lombok Tengah," tuturnya. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network