Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin (Foto: Dok Polres Bima Kota)

BIMA, iNews.id – Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 12 orang pelaku kejatahan selama 14 hari. Mirisnya, empat pelaku di antraranya masih dibawah umur.

Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin mengatakan, sembilan orang merupakan curanmor dan tiga orang pelaku curat.

“Dari pelaku curnamor sebanyak sembilan orang ini, yang berperan sebagai pemetiknya ada sebanyak lima orang dan satu orang di bawah umur. Sementara penadahnya ada empat orang,” katanya dikutip dari website resmi Polda NTB, Rabu (17/3/2021).

Mujahiddin menuturkan penangakapan ini berlangsung selama tanggal 1 hingga 14 Maret lalu dalam pelaksanaan Operasi Jaran Gatarin 2021. Dari penangkapan ke-12 pelaku ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai jenis kendaraan, lima unit Handpone, sebilah pisau belati, parang hingga kunci leter T. Dia berharap dari penangkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku. 

“Khususnya curanmor yang menimbulkan keresahan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Serta lanjutnya tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Dan saya berharap kasus kejahatan di wilayah Hukum Polres Bima Kota bisa di minimalisasi apalagi terkait dengan kasus Curanmor,” katanya.

Ke depan, dia juga berjanji akan terus melakukan pengembangan terhadap para penadah baik kasus curanmor dan lainnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network