BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu, senjata api rakitan, empat peluru tajam aktif, serta lima senjata tajam.
Keempat terduga pelaku berinisial SR (39), AM (26), HS (39), dan FM (29). Mereka ditangkap saat berada dalam sebuah mobil Suzuki APV warna silver di Desa Tente, Kecamatan Woha.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan peredaran sabu yang melintas di wilayah Kecamatan Woha. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima kemudian menyelidiki hingga menghentikan mobil yang ditumpangi keempat terduga pelaku.
Saat penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter.
Selain itu, polisi mengamankan lima bilah senjata tajam, tiga unit telepon seluler, satu unit mobil Suzuki APV warna silver, serta uang tunai Rp800.000.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu M Fikri Dafa Alfares mengatakan, keempat terduga pelaku diamankan bersama seluruh barang bukti tersebut.
"Kami amankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika yang diduga jenis sabu, senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam," kata Fikri dikutip Senin (21/9/2026).
Menurutnya, SR dan AM merupakan warga Desa Tolouwi. Sementara HS merupakan warga Desa SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, dan FM warga Desa Renda, Kecamatan Belo.
Fikri menyebut SR merupakan residivis perkara pembunuhan pada 2014 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui kepemilikan narkotika yang diduga sabu, senjata api rakitan, dan empat peluru tajam kaliber 5,56 milimeter.
"SR mengaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari seseorang berinisial FD yang disebut warga Kabupaten Sumbawa," ujarnya.
Polisi kini masih memburu FD yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut. Namun, upaya pencarian belum membuahkan hasil karena SR tidak kooperatif dan tidak mengetahui alamat lengkap FD.
Sementara itu, kelima senjata tajam yang diamankan diakui keempat terduga pelaku sebagai milik mereka. Senjata tersebut disebut digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima," katanya.
Saat ini, keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait