MATARAM, iNews.id - Bripka MN pelaku penempakan rekannya Briptu HT dilakukan dari jarak dekat. Korban langsung ditodong saat membuka pintu gerbang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengungkapkan jarak tembakan dengan tubuh korban hanya 70 sentimeter (cm).
"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 cm," kata Hari Brata, Rabu (27/10/2021).
Dia menjelaskan, aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," katanya.
Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku dikatakan Hari, sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.
"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.
Lebih lanjut untuk mengungkap kronolog lengkap dari kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10/2021) ini pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan. Namun, Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi.
"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.
Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.
"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucapnya.
Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait