Polresta Mataram, menggelar operasi narkoba besar-besaran di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Polda NTB).

JAKARTA, iNews.id - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar operasi narkoba besar-besaran di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara. Sembilan orang, termasuk tiga residivis kasus narkoba ditangkap dalam operasi tersebut.

Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (1/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko. Aksi tersebut dinilai bagian dari implementasi poin ke-7 Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, yang menekankan pentingnya reformasi hukum dan pemberantasan narkoba. 

“Ini adalah wujud keseriusan kami di jajaran Polresta Mataram dalam menekan angka peredaran Narkoba, khususnya di kawasan rawan seperti Karang Bagu,” ujar Kombes Hendro dikutip Senin (3/11/2025).

Dari operasi itu, polisi menyita sabu-sabu dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut sedang ditimbang untuk mengetahui berat bersih dan keasliannya. 

“Tindakan ini bukan sekadar menangkap pelaku, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari jeratan Narkoba,” katanya.

Operasi ini melibatkan seluruh fungsi Polresta Mataram, termasuk Bagops, Satresnarkoba, Satsamapta, Intelkam, Reskrim, Lalu Lintas, Propam, Humas serta dukungan dari Ditresnarkoba dan Unit K9 Satwa Ditsamapta Polda NTB. 

“Kami tidak bekerja sendiri. Semua fungsi bergerak serentak untuk memastikan operasi ini berhasil dan berlangsung sesuai prosedur,” katanya.

Selain penindakan, Hendro juga menekankan pentingnya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. “Penindakan penting, tapi pencegahan jauh lebih utama. Kami terus memperkuat sosialisasi dan program Kampung Bebas Narkoba agar masyarakat tidak mudah terjerumus,” ucapnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Bagus menyampaikan bahwa operasi menargetkan titik-titik strategis di Karang Bagu. “Enam pelaku non-TO ini tertangkap tangan saat sedang menguasai sabu. Ini menunjukkan bahwa peredaran di kawasan tersebut masih sangat masif,” ucapnya.

Para tersangka kini diperiksa intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

“Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti. Kami akan terus bergerak melalui penindakan tegas dan pencegahan yang berkelanjutan,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network