PRAYA, iNews.id - Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membongkar kasus prostitusi berkedok kafe remang-remang di daerah itu. Pemilik kafe diduga muncikari diamankan polisi.
"Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan inisial S (35), selaku pemilik kafe remang-remang yang diduga sebagai muncikari," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Rabu (6/4/2022).
Dia menjelaskan, penggerebekan di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Pujut tersebut dilakukan setelah tim Puma Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi di sebuah kafe remang-remang. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara modus penawaran prostitusi di kafe tersebut, awalnya S (pemilik kafe) selaku muncikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan plus-plus. Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara muncikari, karyawan dan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut diwujudkan.
"Transaksi langsung di kafe itu," kata kapolres.
Dari pengakuan terduga pelaku, dia menawarkan tarif kepada pengunjung sebesar Rp500.000. Terduga pelaku juga menyiapkan kamar untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri dengan tarif kamar Rp50.000 sekali tidur.
"Pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait