Barang bukti penggelapan kendaraan oleh terduga pelaku berinisial F (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Seorang pria berinisial F (31) warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk daftar mencarian orang (DPO). F dilaporkan polisi atas kasus pengelapan mobil dengan modus disewa untuk ajang World Superbike di Mandalika.

Polresta Mataram saat ini sudah mengamakan sejumlah kendaraa tersebut sebagai barang bukti.  Kasus penggelapan ini terbongkar usai salah satu korban melapor ke polisi. Dalam penggeledehan, polisi menemukan satu kendaraan di jalan Selaparang, lingkungan Karang Butun, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Modus yang tawarkan F yakni menyewa mobil korban untuk dijadikan operasional ajang World Superbike. Sejumlah mobil itu akan disewa selama dua bulan. 

Namun, rata –rata baru dua kali pembayaran sewa via kartu kredit, mobil itu justu digadaikan pelaku. F pun kemudian menghilang.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan total kerugian akibat penggelapan belasan unit mob1l ini hampir mencapai miliaran rupiah. Adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 Toyota Inovasa Ribon, 2 Toyota Avanza, 2 Daihatsu Xenia, 2 unit Toyota Calya, 2 pikap, 2 Honda Brio dan 1 unit Suzuki Swift.

"Ada yang paling lama itu enam bulan itu sudah enggak dikembalikan. Rata-rata korban itu dari Mataram, tapi ada yang dari Lombok Tengah," katanya.

Terduga pelaku yang masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO. Dia terancam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.

"Sampai detik ini F masih kita buru," katanya lagi.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network