Dua tersangka RJ dan TW ini memproduksi obat oplosan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat. (Foto: Dok Polres Lombo Barat)

MATARAM, iNews.id - Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya, Rabu (22/7/2021). Dua tersangka RJ dan TW ini memproduksi obat oplosan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat.

Kedua tersangka merupakan warga Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang di terima petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada Kamis (15/7/2021). 

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi A1 tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan tim ops yang dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna menemukan sejumlah obat-obatan.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu. Kemudian dua buah bong, satu buah korek api gas, dua handphone android, satu buah dompet, satu buah buku tabungan, satu buah kotak hitam.

Kemudian satu buah cetakan untuk oplosan obat-obatan, satu buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji, Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 butir dan 3.000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning serta satu buah plastik hitam.

"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti," katanya.

Kepada kedua pelaku di jerat dengan pasal 196 ancaman hukumannya 10 tahun dan Pasal 197 ancamannya 15 tahun.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network