DOMPU, iNews.id - Seorang pria berinisial UN (33) warga Dusun Lawiti, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Teggara Barat (NTB) ditangkap polisi saat pulang kampung. UN merupakan buron kasus penganiayaan pada Juli 2020.
Sebelumnya, UN bersama rekannya mengeroyok korban atas nama Syafriansyah (25), warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 22.30 wita di pinggir Jalan raya, depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Penganiayaan tersebut dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih jadi buronan yakni MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiganya merupakan Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo.
Dikutip dari website resmi Polda NTB, korban dipukuli dengan menggunakan tangan, kemudian oleh tersangka UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) membancok kepala dan tangan kiri korban. Usai melihat korban terluka keempatnya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku. Pencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan.
Setelah beberapa bulan kabur, kepulangan UN di kampung halaman rupanya tercium Tim Puma. Mengetahui hal tersebut Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap UN dan mengamankan barang bukti sebilah parang.
UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan kepadanya pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait