Satpol PP Sempat Bersitegang dengan Pelanggar (Foto: iNews/Muzakir)

LOMBOK BARAT, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat menggelar razia masker di ruangan ODP lingkup pemerintah daerah. Sempat terjadi ketegangan saat aparatur sipil negara (ASN) menolak diberikan sanksi.

Razia itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) no 53 tahun 2020. Razia masker kali ini terbagi menjadi tiga tim di sekretariat yang dipimpin Kabid Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda).

Kemudian tim kedua dipimpin langsung oleh Kabid Operasional dan ketiga oleh Linmas. Sejauh ini masih banyak ASN yang tidak menggunakan masker saat mengobrol dengan temannya di kantor0.

"ASN masih lalai. Mereka masih banyak yang ngobrol sama teman-temannya enggak pakai masker. Tapi ini lebih bagus dari kemarin," kata Kasi Operasional Pol PP Lobar, Marlina, Selasa (4/5/2021)

Rata-rata 20 persen dari semua ODP yang melanggar aturan tidak memakai masker di dalam ruangan. Untuk razia pertama hanya memberikan imbauan. Nantinya, pada razia yang kedua akan melakukan pendindakan.

Apabila ASN itu tidak menggunakan masker akan diberikan denda sebesar Rp200.000.

"Rata-rata 20 persen setiap ODP yang melanggar. Sekarang kami masih kenakan imbauan., kalau besok sudah denda Rp200.000," ujarnya lagi.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network