SELONG, iNews.id - Residivis kasus narkoba MQ (40) kembali ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kelayu Utara Kecamatan Selong Lombok Timur, Kamis (07/06/2023). MQ berulah dengan menyimpan 19,62 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suptra mengungkapkan lokasi penangkapan pelaku jauh dari pemukiman warga, sebuah lahan perkebunan.
"Pelaku kita gerebek di sebuah pondok, lokasinya terpencil, jauh dari pemukiman karna itu mungkin pelaku leluasa melakukan transaksi," ucapnya, Jumat (9/6/2023).
Pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018 divonis 4 tahun penjara. Dia kemudian bebas bersyarat tahun 2020. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti poket sabu, timbangan digital, HP, gunting, bong, sekop plastik dan uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Barang bukti sabu itu setelah kita timbang berat bersihnya 19,62 gram," katanya.
Saat ini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu, alat konsumsi sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Pelaku dijerat dengan pasal
112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 penjara, " ucap Suputra.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait