PRAYA, iNews.id - Petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggerebek rumah penjual minuman keras, Senin (1/11/2021). Hasilnya, petugas menyita ratusan botol miras tradisional siap edar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas sempat adu mulut dengan pemilik rumah yang diduga kerap menjual miras saat digeledah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman keras jenis tuak dan bir yang dikemas dalam botol mineral dan ember.
Operasi yustisi ini untuk menekan maraknya peredaran miras di wilayah ini. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan, penangkapan kali ini termasuk terbesar.
"Kami mendapat barang bukti miras jenis bir 14 botol, jenis drum 658 liter miras tuak merah 195 liter. Ini termasuk operasi terbesar dari hasil barang bukti yang ditangkap," ucapnya.
Selanjutnya, para penjual miras ini diancam sanksi melanggar Perda nomor 8 tahun 2002 tentang Larangan Konsumsi dan Peredaran Miras. Ancamannya tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp5 juta rupiah.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait