Ilustrasi jambret. (Foto: Ist)

BIMA, iNews.id - Tim Puma Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap salah satu pelaku jambret yang sadis, Bima, Rabu (11/3/2021). Setiap beraksi, pelaku selalu membawa parang untuk melukai korbannya.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar mengatakan, satu orang pelaku berinisial AM (21) yang diduga kuat terlibat kasus pencurian terkait pasal 365 KUHP.

AM (21) beridentitas warga desa ngali, ditangkap berdasarkan OPS jaran Rinjani 2021 nomor: Ren.Ops /01/II /OPS. 1.3/ 2021, tanggal 26 Februari Dan Laporan polisi: LP/91/III/2021/NTB /P.Belo tanggal 10 Maret 2021

Adhar menjelaskan, kejadian berawal saar korban Abidin (26) dari sekolah menuju Desa Soki dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Pelaku datang dari arah belakang dengan berbocengan mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung menghadang korban

Setelah korban berhenti, salah satu pelaku turun dari kendaraan dan mengayunkan sebilah parang sambil mencabut kunci kendaraan korban. Pelaku kemudian merampas tas dan mengambil satu unit handphone milik korban .

Terkait kejadian itu, tim puma melakukan penyelidikan terkait keberadaan para tersangka dan barang bukti. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas para tersangka.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network