MATARAM, iNews.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 41 orang tersangka kasus judi online. Polda NTB pun memastikan akan menelusuri jaringan judi online tersebut.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengungkapan judi online ini dilakukan di seluruh jajaran polres kabupaten/kota. Hasilnya ada 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.
"Dari 31 kasus perjudian, polisi menetapkan 41 orang tersangka yang terdiri atas 37 pria dan 4 wanita," kata Djoko Poerwanto, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menambahkan, akan menelusuri peran pihak lain dalam jaringan judi online ini.
"Jadi, masih ada sebagian (kasus judi online) yang harus kami kembangkan karena ada sebagian dari pelaku yang tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan upline (perekrut)," kata Teddy.
Dia menjelaskan upaya penelusuran peran upline ini bertujuan memutus mata rantai dari jaringan judi online di NTB.
"Dengan memutus mata rantainya, pasti tidak lagi muncul tindak pidana serupa," ucapnya.
Untuk kasus judi daring yang terungkap selama sepekan di wilayah NTB, Teddy mengatakan bahwa peran tersangka secara keseluruhan hanya sebagai bandar pengepul uang taruhan.
"Jadi, judi online yang dimaksudkan di sini bukan yang pesan langsung ke situs, tetapi yang dipesan melalui handphone bandar (tersangka)," ucapnya.
Kepolisian juga tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan memblokir situs judi online karena tersebut ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Memang untuk blokir bukan kewenangan kami, namun persoalan ini akan kami dalami dengan koordinasi bersama kementerian terkait," kata Teddy.
Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian itu berupa telepon seluler, kalkulator digital, kartu ATM, buku tabungan, papan bola adil, karpet, bolpoin, dompet, tas, kertas rekap nomor totol gelap (togel), kartu domino, dan meja bola adil (boladil).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait