Penangkapan kakek pengedar narkoba di Lombok Tengah (Foto: Dok Polres Loteng)

PRAYA, iNews.id - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) dilempari batu saat menangkap kakek pengedar narkoba. Di rumah kakek berinisial T (60) itu, polisi menemukan 6.34 gram sabu yang sudah dikemas.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan T berlangsung pada Sabtu (9/10/2021) di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Penangkapan T juga berdasarkan laporan dari warga sekitar.

“Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima,” kata Hizkia, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (11/10/2021).

Hizkia menuturkan dalam penangkapan tersebut ada upaya perlawan dari keluarga terduga pelaku. Mereka mencoba menghalangi dan melempar para petugas menggunakan batu sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka.

“Dua anggota kami yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan dipelipis dan Bripka F mengalami luka lebam dibagian perut akibat terkena lemparan batu,” Tutur Hizkia.

Atas perbuatannya, terduga T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I.  Dia diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network