MUAROJAMBI, iNews.id - Vonis 1,5 tahun untuk Richard Eliezer (Bharada E) rupanya tidak diterima tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak. Dia melihat vonis itu terlalu ringan karena Bharada E menjadi eksekutor hingga keponakannya tewas.
Rohani mengatakan, sejauh ini keluarga besar Brigadij J memang tidak menghendaki vonis berat terhadap Bharada E. Namun, dia kecewa lantaran hakim terlalu ringan memberikan hukuman.
"Secara pribadi, vonis tersebut sangat disayangkan. Karena cucuran darah anak kami tidak dibayar, karena Eliezer lah pelaku pertamanya. Terasa sakit sekali," kata Rohani sambil menangis, Rabu (15/2/2023).
Rohani mengatakan, Eliezer terbukti menembakan Brigadir J sebanyak lima kali. Tembakan tersebut juga yang menyebabkan keponakannya tewas.
"Saya tidak terima dengan keputusan hakim yang sangat rendah, karena Eliezer menembak anak kami sebanyak 5 kali sehingga mematikan," ujarnya.
Diketahui jika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam vonis ini, hakim juga mempertimbangkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
Hingga kini pembahasan tentang vonis ringan Bharada E masih hangat dibicarakan. Baik di kalangan praktisi hukum hingga netizen di media sosial.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait