JAKARTA, iNews.id - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan untuk menindak tegas setiap oknum debt collector (DC) yang melakukan tindakan anarkistis dan premanisme saat menagih utang kepada masyarakat. Polres Lombok Tengah tidak akan memberi ruang bagi para penagih utang yang bertindak menggunakan kekerasan atau intimidasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto. “Kami sepakat melakukan tindakan tegas kepada oknum debt collector yang bertindak anarkistis dan melakukan premanisme yang merugikan masyarakat,” ujar AKBP Eko, dikutip dari Polda NTB, Sabtu (25/10/2025).
Praktik penagihan yang mengandalkan kekerasan dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan tidak bisa dibiarkan. Polres Lombok Tengah berkomitmen memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait