JAKARTA, iNews.id - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan untuk menindak tegas setiap oknum debt collector (DC) yang melakukan tindakan anarkistis dan premanisme saat menagih utang kepada masyarakat. Polres Lombok Tengah tidak akan memberi ruang bagi para penagih utang yang bertindak menggunakan kekerasan atau intimidasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto. “Kami sepakat melakukan tindakan tegas kepada oknum debt collector yang bertindak anarkistis dan melakukan premanisme yang merugikan masyarakat,” ujar AKBP Eko, dikutip dari Polda NTB, Sabtu (25/10/2025).
Praktik penagihan yang mengandalkan kekerasan dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan tidak bisa dibiarkan. Polres Lombok Tengah berkomitmen memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk tindakan anarkis. Mari sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di Lombok Tengah,” ucapnya.
Dia mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan tindakan penagihan yang melanggar hukum. Selain itu, dia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga situasi tetap kondusif.
“Jika ada debt collector mencoba mengambil kendaraan di jalan, segera arahkan untuk ke kantor polisi. Nanti kami yang akan memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait