MATARAM, iNews.id – WS, pemuda 19 tahun warga Karang Bagu, Cakranegara, kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bukan tanpa sebab, pengusaha bidang cuci pakaian atau laundry ini ternyata nyambi bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Gara-gara usaha sampingannya itu, dia harus berurusan dengan tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.
Tersangka ditangkap pada Kamis (6/1/2022) di sekitar rumahnya. Warga yang resah dengan bisnis sampingan WS melaporkannya kepada polisi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE membenarkan penangkapan terhadap WS.
"Atas informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud dan menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud," ungkap Yogi saat dikonfirmasi media (7/1/2022).
Penangkapan tersebut disaksikan langsung aparat lingkungan setempat serta beberapa orang warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,15 gram.
"Kami juga mengamankan alat konsumsi sabu, satu buah HP, serta uang tunai Rp620 ribu yang diduga hasil transaksi sabu,," jelas Yogi.
Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolreta Mataram bersama sejumlah barang bukti. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan atas kepemilikan barang bukti yang diduga sabu tersebut.
"Dari hasil pengembangan, bahwa WS membeli barang dari seseorang, yang saat ini dalam penyelidikan," ujar Yogi.
WS melakukan tindakan ini agar bisa memperoleh pemasukan tambahan. Berdasarkan keterangan WS, dari per gramnya jualan sabu ini bisa menghasilkan tambahan pemasukan hingga Rp1 juta
WS berbisnis sabu dengan harapan mendapat keuntungan dari selisih harga yang dibeli dan dijual. Atas tindakannya, WS dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.
Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait