Ilustrasi Pedagang Martabak di Mataram Jual Sabu (Agung Sulistyo/iNews)

MATARAM, iNews.id - Pedagang martabak di Jalan Gunung Pengson Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap polisi. Pria berinisial MS (41) diduga menjual sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram saat menunggu pembeli di rumahnya. 

“Siang ini kami Resnarkoba Polresta Mataram baru saja mengamankan terduga kasus narkoba yang bernama MS, pria 41 tahun, pedagang martabak, suku Sasak yang beralamat sesuai lokasi dimana terduga ditangkap saat sedang menunggu pembeli nya,” kata Yogi dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (18/1/2022).

Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal bahwa dilokasi tersebut sering terjadi peristiwa transaksi narkoba. Atas dasar itu Made Yogi memerintahkan kanit beserta tim opsnal untuk menyelidiki terlebih dahulu guna memastikan informasi yang diterima.

“Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud, dan setelah memperoleh kejelasan, Tim Opsnal melakukan penangkan dengan terlebi dahulu menginformasikan petugas lingkungan setempat sekaligus sebagai saksi penangkapan dan penggeledahan yang kami lakukan,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar tempat penangkapan, Tim Opsnal menemukan beberapa barang bukti berupa dua poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,84 gram, satu buah pipa kaca. Kemudian, satu buah botol plastik, tiga buah HP, satu pipet termodif, satu buah gunting serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp2 juta lebih.

“Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan Tim Opsnal guna kepentingan penyidikan, dan bersama tersangka dibawa ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan terduga yang sudah beristri dengan dua anak ini, mengaku membeli di Karang Bagu. Dia berharapan mendapat keuntungan besar. Terduga membeli seharga Rp650.000 dan selanjutnya dibagi dua dan dijual per poket Rp400.000.

Atas perbuatan terduga MS tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan tindakan pengembangan penyidikan terhadap terduga, untuk mengetahui keterlibatan oknum lain ataupun asal usul barang yang diperoleh. Ya jadi masih kita selidiki,” katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network