MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) ke pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Hal ini rupanya terhalang dengan aturan.
"Setelah dilakukan kajian terhadap regulasi yang ada, pemberian THR, apalagi satu kali gaji, kepada pegawai non-ASN secara regulasi tidak dibenarkan," kata Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram berencana memberikan THR sebesar satu kali gaji atau sekitar Rp1,2 juta per orang kepada sekitar 5.000 pegawai non-ASN. Dana yang dibutuhkan untuk keperluan itu sekitar Rp6,1 miliar.
Namun, Wali Kota mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tidak dibenarkan berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Dasar itu lah, kita tidak berani melangkah lagi. Jangan sampai niat baik kita jadi masalah dan berbenturan dengan hukum di kemudian hari," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan, Pemerintah Kota Mataram mengupayakan pegawai non-ASN tetap bisa mendapat tunjangan hari raya meskipun besarnya tidak sampai satu kali gaji.
"Untuk regulasi dan sistem pemberian THR kepada pegawai non-ASN, selanjutnya saya serahkan ke Asisten I," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait