Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari Polri karena kasus narkoba. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri buntut keterlibatannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa majelis hakim sidang etik menjatuhkan sanksi terberat bagi perwira menengah tersebut.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini bermula saat AKBP Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi pasca-penangkapan, terungkap adanya penyimpanan narkoba di kediaman seorang Polwan bernama Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menyita sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi: 49 butir dan 2 butir sisa pakai,  Aalprazolam (19 butir), happy five (2), dan Ketamin (5).

Selain sanksi etik berupa pemecatan, AKBP Didik kini harus menghadapi proses hukum pidana. Penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara berdasarkan temuan barang bukti yang cukup signifikan tersebut.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Langkah tegas PTDH ini menjadi peringatan keras dari institusi Polri bagi seluruh personel agar tidak bermain-main dengan narkoba, sejalan dengan komitmen "bersih-bersih" di tubuh kepolisian.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network