Terpidana Korupsi Benih Jagung NTB , Aryanto Prametu Dieksekusi (Foto: Antara//HO-Kejati NTB)

MATARAM, iNews.id - Terpidana korupsi benih jagung varietas hibrida III program Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB), atas nama Aryanto Prametu dieksekusi. Aryanto merupakan Direktur Penyedia Benih Jagung PT Sinta Agro Mandiri (SAM).

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera mengatakan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, tim jaksa dari Kejati NTB dan Kejari Mataram, telah berhasil melakukan pengamanan dan melanjutkan ke proses eksekusi terhadap Aryanto Prametu yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017," kata Efrien, Minggu (15/1/2023).

Tim jaksa mengamankan Aryanto Prametu sekitar pukul 09.30 WITA di rumah pribadinya di Kota Mataram. Usai diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022, hakim mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network