MATARAM, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan sebesar Rp2,3 juta lebih. Angka ini mengalami kenaikan 7,44 persen dari sebelumnya Rp2,207 juta lebih.
"UMP NTB 2023 ditetapkan Rp2,371 juta lebih," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin (28/11/2022).
UMP ini telah ditetapkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah ini berdasarkan surat keputusan Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Gede menjelaskan pertimbangan keputusan UMP NTB 2023 ini adalah surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2023.
"Selain itu rekomendasi Dewan Pengupahan NTB Nomor 560/1451/04-Nakertrans/XI/2022 tertanggal 22 Nopember 2022 terkait UMP NTB tahun 2023," ucapnya.
Dia menambahkan rekomendasi besaran UMP 2023 ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195, sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.
Penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen. Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen ini sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja di NTB," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait