Warga Inggris Bakar Gerbang Vila di Gili Air Akhirnya Dideportasi (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Warga negara Inggris berinisial JWH (38) akhirnya dideportasi usai membakar gerbang sebuah vila di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Diketahui jika izin tinggal JWH habis pada 8 Mei 2023.

"Yang bersangkutan kami deportasi hari ini untuk kembali ke negara asalnya di Inggris," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo, Kamis (8/6/2023).

Pihaknya melakukan deportasi terhadap warga Inggris tersebut dengan mendasar pada aturan Pasal 75 dan/atau Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi, sesuai aturan itu, kami terapkan tindakan administratif, yakni pendeportasian ke negara asalnya," ujarnya.

Perihal kasus JWH melakukan aksi pembakaran gerbang sebuah vila di Gili Air, Pungki meyakinkan bahwa pihaknya sudah membantu penyelesaian melalui proses mediasi.

"Terkait kasus pembakaran itu sudah selesai melalui mediasi dengan bukti JWH membayar ganti rugi akibat aksi pembakaran tersebut," ucapnya.

Deportasi pun dilakukan dengan pengawalan. JWH diterbangkan ke Inggris melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network