MATARAM, iNews.id - Karyawan hostel berinisial BI alias S ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG. Pelaku ditahan setelah polisi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Perkara ini dilaporkan pada 15 September 2026 setelah dugaan kekerasan seksual terjadi di salah satu hostel di kawasan Kuta Mandalika. Penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum meningkatkan status perkara.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” kata Kombes Ni Made dikutip Rabu (23/9/2026).
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Salah satunya satu unit flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban.
Polisi juga mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara serta dokumen hasil pemeriksaan medis korban. Pemeriksaan tersebut didukung hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 dan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Kombes Ni Made mengatakan barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan pemenuhan unsur pidana.
“Barang bukti yang kami amankan menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
BI alias S disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, BI alias S terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara serius, profesional dan sesuai prosedur hukum. Penanganan ini juga merupakan bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait