MATARAM, iNews.id - Unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) MD3 di depan Kantor DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung ricuh. Aparat kepolisian yang mengamankan aksi demo langsung bertindak dengan membubarkan dan mengamankan sejumlah pendemo yang memprovokasi massa untuk bertindak anarkis.

Dua orang dari Aliansi Aktivis NTB dan juga koordinator aksi demo diamankan ke mobil Dalmas Polres Mataram dan dibawa ke kantor polisi. Pengunjuk rasa mengecam tindakan polisi tersebut dan meminta agar dua orang rekan mereka dilepaskan.

Para demonstran menilai polisi telah bertindak berlebihan dan mencederai demokrasi. Pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri setelah kedua rekan mereka dibebaskan serta pihak DPRD NTB berjanji menerima para pendemo, pada 7 Maret 2018.

Video Editor: Alvian Surya


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network