MATARAM, iNews.id - Rekonstruksi pembunuhan sadis Perwira Kepolisian Resor (Polres) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Iptu Nengah Sukarta (50) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya diwarnai kericuhan. Keluarga dan warga sekitar emosi dan sempat mengejar pelaku yang merupakan teman dekat korban.

Dikawal ketat aparat kepolisian, rekonstruksi pembunuhan di rumah korban hanya dilakukan sebagian karena situasi tidak kondusif. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 dan 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 hingga 20 tahun.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network