MATARAM, iNews.id - Narapidana (napi) kasus narkoba asal Prancis, Dofrin Felix (35) kabur dari ruang tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (20/1/2019) malam. Tersangka melarikan diri dengan cara menggergaji teralis besi.
Diketahui, Dofrin ditangkap polisi pada 21 September 2018 di Bandara Internasional Lombok, NTB, karena membawa 2,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kini, pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait