Aparat Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap AA.

MATARAM, iNews.id - Aparat Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap AA. AA merupakan mantan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya, WN.

Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena Covid-19. Tersangka dilaporkan putrinya tersebut yang berstatus pelajar SMA, dengan barang bukti hasil visum, handuk, dan pakaian dalam.

Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network