MATARAM, iNews.id - Aparat Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap AA. AA merupakan mantan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya, WN.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena Covid-19. Tersangka dilaporkan putrinya tersebut yang berstatus pelajar SMA, dengan barang bukti hasil visum, handuk, dan pakaian dalam.
Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Dani M Dahwilani
pemerkosaan anak ayah cabuli anak cabuli anak cabuli anak kandung mantan anggota DPRD NTB dprd ntb
Artikel Terkait