Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF sebagai tersangka dugaan korupsi.

LOMBOK UTARA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Tanjung pada 2019. Sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consult, DKF diduga memuluskan dua proyek bermasalah.

Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,75 miliar. Akibat perbuatan DKF sebagai konsultan pengawas, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,75 miliar.

Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Mantan Direkur RSUD Tanjung, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Direktur PT Batara Guru MF, dan Direktur CV Indo Mulya Consult.
 
Pihak Kejati NTB sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Pemkab Lombok Utara terkait hal ini.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network