Telah lama dipecat dari kepolisian, pria berinisial JWA menjadi tersangka pembuatan uang palsu. Bersama tersangka lainnya (MR), Tim Puma Polda NTB meringkusnya di wilayah Kuripan, Lombok Barat.

LOMBOK BARAT, iNews.id - Telah lama dipecat dari kepolisian, pria berinisial JWA menjadi tersangka pembuatan uang palsu. Bersama tersangka lainnya (MR), Tim Puma Polda NTB meringkusnya di wilayah Kuripan, Lombok Barat.

Para pelaku ditangkap saat mencetak uang palsu di Jalan Tuan Guru Haji Abdul Hafis, Lombok. Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun dan mengedarkan uang palsu hingga belasan juta rupiah.

Mereka sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk bermain judi dan membayar gadai sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network