SUMBAWA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional. Pengungkapan kasus itu berkat laporan masyarakat yang langsung diolah polisi.
Tersangka berinisal BH (25) dan KR (41), ditangkap saat menerima paket barang berisi sabu 300 gram. Sempat transit di Lampung, paket barang tersebut dikirim dari Malaysia ke Sumbawa.
Kini, kedua terduga pelaku mendekam sementara di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB . Mereka terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait