12 Unit AC RSUD Provinsi NTB Hilang Dicuri
MATARAM, iNews.id - Sebanyak 12 unit mesin air conditioner (AC) milik RSUD Provinsi NTB hilang dicuri. Pelaku berinisial MY (45) asal Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ditangkap bersama seorang penadah berinisial TN (41).
“Kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya,” kata Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Rabu (13/10/2021).
Nasrullah menjelaskan tersangka MY masuk ke dalam gudang dengan menggunakan tangga yang dibawanha. Sedangkan tersangka TN membeli barang curian ini dengan mengangkut barang tersebut menggunakan mobil pikap dari lokasi tempat barang yang sudah disiapkan MY.
Adapun jenis barang yang dicuri di gudang RSUD Provinsi NTB tersebut adalah sebanyak 12 mesin AC. Barang-barang tersebut merupakan inventaris milik RSUD Provinsi NTB.
“Barang berupa AC tersebut telah dipisahkan satu persatu alat/mesinnya dan dimasukkan kedalam karung, lalu di pindahkan oleh tersangka dengan mengangkat beberapa kali ke lokasi di pinggir jalan,” katanya.
Atas peristiwa tersebut penanggung jawab gudang mengalami kerugian puluhan juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakranegara.
“Atas laporan ini Tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan beberapa hari setelah peristiwa itu kami berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka dan mengamankannya,” ucapnya.
Sebagai bukti kejahatannya, tim opsnal mengamankan beberapa barang bukti baik hasil pencuriannya seperti dua karung alat AC yang telah di bongkar, satu buah printer. Sementara beberapa alat yang digunakan dalam proses pencurian tersebut seperti satu buah tangga, tang, obeng, senter, serta satu unit mobil pickup untuk mengangkut.
“Barang Bukti, bersama tersangka pelaku dan penadah (480) telah kami aman di Mapolsek cakranegara,” Katanga.
Sebagai pasal sangkaan terhadap kedua tersangka MY dan TN di tuntut pasal 363 dan 480 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni