get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual 5 Bocah SD 

5 Bocah SD Jadi Korban Pelecehan Seksual ASN di Kantin, Pelaku Sasar Siswa Piket Pagi

Sabtu, 08 November 2025 - 19:57:00 WIB
5 Bocah SD Jadi Korban Pelecehan Seksual ASN di Kantin, Pelaku Sasar Siswa Piket Pagi
Ilustrasi, seorang ASN berinisial T, warga Lombok Tengah, NTB ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima siswa SD. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial T, warga Lombok Tengah, Nusa Tengara Barat (NTB), ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima siswa sekolah dasar (SD). Aksi tersebut terjadi di kantin sekolah milik istrinya, yang berada di lingkungan tempat pelaku bekerja.

Pelaku yang bekerja sebagai staf di sekolah tersebut, diduga memanfaatkan waktu pagi saat kantin masih sepi untuk melancarkan aksinya. Kantin yang dijaga oleh istrinya menjadi lokasi terjadinya perbuatan bejat tersebut.

“Pelaku datang lebih awal ke sekolah dengan alasan membantu istrinya menyiapkan dagangan di kantin. Saat itulah dia melakukan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun dikutip Sabtu (8/11/2025).

Dia mengungkapkan, modus pelaku dengan merayu para korban yang biasanya datang pagi untuk piket. Pelaku mengiming-imingi uang dan hadiah kecil agar korban mau menuruti keinginannya.

“Mereka diberi uang saku, diiming-imingi sesuatu, kemudian dilecehkan. Modus ini dilakukan berulang kali,” ucapnya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar kantin dan melaporkannya kepada orang tua salah satu korban. 

Setelah dikonfirmasi, korban mengakui perbuatan pelaku dan laporan pun segera disampaikan ke Polres Lombok Tengah.

“Orang tua korban ini kemudian menanyakan langsung kepada anaknya, dan korban mengakui perbuatan pelaku. Setelah itu orang tua dan korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Lombok Tengah,” katanya.

Pelaku ditangkap pada 1 Oktober 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelaku sudah kami tangkap pada tanggal 1 Oktober 2025. Saat ini berkasnya sudah P19 di kejaksaan,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut