get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Aksi Kocak Kambing Ikut Latihan Baris-berbaris Tentara di Bandung

Aksi Kocak Suami Rampok Istri, Kepala Ditutup agar Tak Ketahuan

Jumat, 07 Januari 2022 - 12:30:00 WIB
Aksi Kocak Suami Rampok Istri, Kepala Ditutup agar Tak Ketahuan
Ilustrasi Suami Rampok Rumah Istri, Kepala Ditutup agar Tak Ketahuan . (Foto: Shutterstock)

PEKANBARU, iNews.id - Suami berinisial EP (29) warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ini merampok rumah istrinya YS. EP bahkan menutupi kepalanya agar tidak ketahuan.

Karena aksinya itu, EP pun kini berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap setelah sang istri melaporkan kasus ini ke Polsek Tembilahan Hulu, Inhil.

"EP sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu. Tersangka tidak lain adalah suami dari YS sendiri. Mereka berdua sudah sekitar 8 bulan yang lalu pisah rumah, namun belum resmi bercerai," kata Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra Jumat (07/1/2022).

Berdasarkan keterangan saksi bahwa saat itu dia berada di rumahnya di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu pada 4 Januari 2022 sedang makan. Setelah selesai makan korban lalu menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor. Namun dengan tiba-tiba muncul seorang pria dengan penutup wajah langsung menarik baju korban, hingga YS terduduk di dapur.

Pelaku kemudian menarik kalung yang melingkar di leher korban. YS tahun ini  terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak, namun, korban tetap melawan.

Secara bersamaan pelaku menarik kalung emas yang sedang digunakan korban. Melihat kalung telah beralih, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk mengambil barangnya kembali.

Tersangka EP mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang. Setelah itu pun pelaku melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban YS akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian. Pihak Polsek Tembilahan Hulu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun akhirnya berhasil mencari siapa pelaku setelah mengetahui ciri- ciri dan memintai keterangan para saksi dan korban, EP pun ditangkap.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut