Bahas Kontrak Kerja Sama dengan GTI, Gubernur NTB Pastikan Aset Daerah Harus Beri Manfaat
MATARAM, iNews.id - Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah menegaskan aset daerah harus bisa memberikan manfaat bagi warga. Hal ini disampaikan berkaitan dengan kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) masih memiliki hak pengelolaan hingga tahun 2026.
"Kita tetap mempertimbangkan investasi dan kontrak kerja sama yang telah dibuat bersama PT GTI agar iklim investasi tidak terganggu," kata pria yang akrab disapa Bang Zul, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Jumat (4/6/2021).
Kesepakatan baru (Addendum) pemprov bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan PT GTI salah satunya besaran kontribusi yang selama ini disetorkan ke pemerintah daerah sebesar Rp22,5 juta per tahun sejak penandatanganan kontrak pada 1995 silam. Hal ini dinilai tak sesuai lagi dengan Permendagri 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Kalau Permendagri 3/1986 yang dipakai dulu tidak menggunakan rumus menentukan besaran kontribusi. Itu termasuk yang akan disepakati ulang dengan PT GTI," kata Tomo Sitepu, Kepala Kejaksaan Tinggi.
Kajati juga menambahkan, belum ada temuan kerugian negara dari pengelolaan aset oleh PT GTI seluas 65 hektare di Gili Trawangan tersebut. Adapun beberapa klausul kesepakatan lainnya masih terus dikaji termasuk beberapa usaha warga yang menempati sebagian lahan yang dikelola PT GTI.
Editor: Nani Suherni