get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Dicopot, Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam Polri terkait Aliran Uang Narkoba

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba  

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:51:00 WIB
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba  
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya karena diduga menerima aliran dana narkoba sebesar Rp1 miliar. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang. 

"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.  

Dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti memiliki koper putih berisi narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.  

Eko menyampaikan, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka. "Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," ucapnya.  

Nama Didik sebelumnya mencuat setelah diduga terlibat dalam kasus narkoba yang menyeret Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Didik disebut menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin, yang juga memasok sabu kepada Malaungi.  

Dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 488 gram. 

Selain menetapkan Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut