get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesawat Airfast Bermasalah saat Mendarat di Bandara Bali, 7 Penumpang Dievakuasi

Bawa Sabu di Dubur, 2 Penumpang Pesawat Ditangkap BNNP NTB di Bandara Lombok

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:26:00 WIB
Bawa Sabu di Dubur, 2 Penumpang Pesawat Ditangkap BNNP NTB di Bandara Lombok
BNNP NTB menangkap dua penumpang pesawat di Bandara Lombok karena membawa sabu di dubur. (Foto: iNews/Harikasidi)

LOMBOK TENGAH, iNews.id – Dua penumpang pesawat ditangkap petugas BNNP NTB di Bandara Zainudin Abdul Majid Lombok karena membawa sabu yang disembunyikan di celana dalam dan dubur, Selasa (9/2/2021). Kedua pelaku yakni berinisial MRS dan S, keduanya merupakan warga Dasan Lekong, Desa/Kecamatan Sukamluya, Lombok Timur.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugiayar Dwi Putra mengungkapkan, kedua tersangka merupakan penumpang pesawat Citilink dari Bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan Lombok. 

“Mereka sempat transit di Jakarta. Mereka dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Dari dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam dan dalam dubur atau modus roket seberat hampir mencapai 400an gram,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Dia menambahkan, kedua tersangka merupakan kurir narkoba dan dijanjikan upah Rp20 juta hingga Rp30 juta oleh pemilik sabu. 

“Sabu ini itu akan diedarkan di Pulau Lombok seharga Rp2 juta per gram,” ucapnya. 

Dua kurir sabu ditangkap petugas BNNP saat mendarat di Bandara Lombok. (Foto: iNews/Harikasidi)
Dua kurir sabu ditangkap petugas BNNP saat mendarat di Bandara Lombok. (Foto: iNews/Harikasidi)

Selain menangkap kedua tersangka, petugas BNNP NTB juga mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 400 gram senilai Rp679,4 juta.

“Taksiran dengan harga rata-rata Rp2 juta per gram sabu dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang, maka dengan pengungkapan tersebut setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.076 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Gde Sugiayar.

Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut