get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Bakar Penginapan di Oi Wobo NTB Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku

Bejat, Ayah di Bima Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun Sejak Usia Korban 4 Tahun

Selasa, 26 Juli 2022 - 07:20:00 WIB
Bejat, Ayah di Bima Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun Sejak Usia Korban 4 Tahun
Ayah di Bima Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun Sejak Usia Korban 4 Tahun (Foto: iNews/Wan)

BIMA, iNews.id - Pria bernama AL (60) ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, Senin (25/07/2022). Korban rupanya disetubuhi dari usia empat tahun atau sejak tahun 2009.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, saat ini korban sudah berusia 13 tahun. Saat beraksi, korban berinisial yang masih berstatus pelajar sedang membersihkan beras untuk dimasak. Sementara tersangka sedang asyik menonton televisi bersama anak lelakinya bernama Aswan. 

"Sebelum beraksi, tersangka menyuruh anak lelakinya bernama Aswan pergi ke kebun untuk membungkus nangka. Setelah itu, baru korban ditarik masuk ke kamar, pakaiannya dibuka dan melakukan persetubuhan," kata Rohadi, dikutip iNewsBima.id, Senin (25/7/2022).

Aksi bejat tersangka, lanjutnya, dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora. Kasus pencabulan ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2022, dan baru terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian pada ibu kandungnya bernama Fatiman (57).

Sontak, kejadian ini langsung menghebohkan warga sekitar. Warga yang kesal dengan ulah bejat tersangka, langsung menghakiminya hingga babak belur. 

"Dari hasil pemeriksaan, kejadian persetubuhan oleh bapak terhadap darah dagingnya ini sudah berkali-kali, sejak korban berusia 4 tahun atau sejak tahun 2009. Semua itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan korban dan tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota berhasil melengkapi barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hijau, 1 lembar celana panjang warna merah maron, 1 lembar celana dalam warna ungu dan 1 buah bantal.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut