get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Belajar dari YouTube, Pemuda Ini Gelapkan 100-an Mobil Rental Modus Sewa Gadai

Sabtu, 06 November 2021 - 17:48:00 WIB
Belajar dari YouTube, Pemuda Ini Gelapkan 100-an Mobil Rental Modus Sewa Gadai
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono saat acara jumpa pers kasus penipuan dan penggelapan mobil, Sabtu (6/11/2021). (ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah)

PRAYA, iNews.id - Pemuda berinisial FD (35) warga Desa Peringgerata ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan 100-an mobil rental. Dia diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kami tangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seminggu lebih sempat menjadi buron," ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Sabtu (6/11/2021).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merek. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.

"Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit terdiri atas 19 mobil pikap dan 22 mobil pribadi serta uang Rp20 juta dari pelaku," katanya didampingi Kasatreskrim Iptu Redho Rizki.

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk event World Superbike dan proyek Jalan Bypass Bandara Lombok. Kepada para korbannya, mobil yang disewa akan dimasukkan dalam proyek sirkuit dan Jalan Bypass Bandara.

"Itu hanya modus belaka. Faktanya mobil itu digelapkan pelaku dengan cara digadai kepada orang lain. Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah maupun Mataram," katanya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai berbagai macam aksi penipuan, serta jangan mudah percaya dan harus mengecek fakta di lapangan.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menambahkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan (36) warga Kopang.

Korban melapor ke polisi karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah lewat batas waktu sesuai dengan perjanjian.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian, salah satu penginapan di Kota Banjarmasin. Penangkapan ini dibantu anggota Polda NTB dan Polda Kalsel.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut. Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan sewa per bulan sebesar Rp4 juta sampai Rp7 Juta.

"Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp35 juta sampai Rp50 juta," katanya.

Sejauh ini, pelaku melakukan perbuatannya seorang diri. Namun, kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.

"Pelaku mengaku belajar menipu dari YouTube. Uang hasil gadai dipakai untuk tutup lubang gali lubang biaya sewa mobil serta kebutuhan hidup. Dia kami dijerat Pasal 378 KUHP," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut