Bongkar Makam, Polisi Autopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Mataram
MATARAM, iNews.id - Polisi membongkar makam korban pembunuhan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jenazah korban bernama Hayatul Ulum tersebut kemudian diautopsi oleh tim forensik.
"Jadi autopsi ini inisiatif penyidik untuk menambah alat bukti yang nanti akan memberikan keyakinan kepada penyidik dan juga jaksa serta hakim terkait bagaimana korban bisa meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kadek Budi Astawa, Sabtu (6/3/2021).
Dia mengatakan, autopsi yang dilakukan tim forensik itu untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban. Polisi sebagai penyidik tidak bisa menentukan itu karena bukan keahliannya, sehingga membutuhkan keterangan ahli berdasarkan pemeriksaan forensik.
"Karena memang bukan kewenangan penyidik untuk menyimpulkan hal tersebut, sehingga dibutuhkan autopsi ahli yang bisa menjelaskan luka mana di tubuh korban yang mengakibatkannya meninggal dunia," ujarnya.
Jenazah Hayatul Ulum dimakamkan di Pemakaman Muslim Sekarbela, Mataram pada akhir November 2020 lalu. Kendati demikian dia meyakini ada petunjuk yang bisa menjadi alat bukti baru terkait penyidikan kematian korban.
"Sebelum autopsi kami sudah lakukan gelar kecil dan koordinasi dengan ahli forensik. Tim forensik mengatakan bila dilakukan autopsi masih bisa didapatkan alat bukti baru. Jadi dokter bilang bisa, sehingga kita lakukan autopsi," kata Astawa.
Tim forensik yang melaksanakan autopsi jenazah merupakan tim gabungan dari RSUD Kota Mataram, RS Universitas Mataram, dan Biddokkes Polda NTB, yang berada di bawah kendali dr Arfi Syamsun.
Autopsi berlangsung selama dua jam. Tim forensik sudah bisa menyimpulkan penyebab kematian korban dan tidak perlu membawa bagian tubuh jenazah untuk pemeriksaan lanjutan.
"Hasilnya sudah kita dapatkan tapi akan kita berikan ke penyidik karena kewenangan ada disana. Tidak ada bagian tubuh yang perlu kami bawa untuk diperiksa lebih lanjut, karena kita sudah dapatkan hasilnya," ujarnya.
Hayatul Ulum tewas ditusuk di bagian dada pada 29 November 2020 di lingkungan tempat tinggalnya. Pelaku diduga dua orang yang telah ditangkap polisi yakni IL (35) dan BR (34) dan barang bukti sebilah belati.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, penyidik menggunakan scientific crime investigation.
Editor: Reza Yunanto