get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Buronan Narkoba di Mataram Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Plafon

Selasa, 06 Desember 2022 - 20:01:00 WIB
Buronan Narkoba di Mataram Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Plafon
Ilustrasi buronan narkoba di Mataram ditangkap polisi. (foto: Ist)

MATARAM, iNews.id - Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MRA (29), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyimpan narkoba di plafon rumah. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tercatat masuk dalam daftar buronan kepolisian di wilayah Kota Mataram dan Polda Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

"Jadi, yang bersangkutan ini cukup lama kami kejar, dan Senin (5/12) malam berhasil kami tangkap ketika anggota mendapat informasi keberadaan dia di rumah," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (6/12/2022).

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas mengamankan 11 gram sabu-sabu dalam delapan kemasan klip plastik bening.

Selain menangkap MRA, polisi juga menangkap rekannya berinisial LDK (24). Mereka berdua tertangkap ketika sedang berada dalam kamar.

Yogi menjelaskan bahwa barang bukti narkoba di atas plafon rumahnya terungkap dari hasil pengintaian anggota sebelum penggerebekan.

"Modus dia sembunyikan barang bukti di atas plafon itu sudah tercium anggota sebelum penangkapan. Paket sabu-sabu itu ditemukan dalam bungkusan plastik hitam, jadi satu," ujarnya.

Selain paket narkoba, polisi turut mengamankan alat isap sabu-sabu tersembunyi di atas plafon rumah MRA. Uang tunai sedikitnya Rp9 juta turut disita dari tas kecil.

"Kami menduga uang itu hasil jual sabu-sabu, makanya turut diamankan," katanya.

Dia mengatakan, kedua pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Pemeriksaan terhadap kedua pelaku pun masih berjalan. Termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu maupun urine kedua pelaku.

Meskipun belum menentukan status dari kedua pelaku, Yogi memastikan pihaknya memeriksa MRA dan LDK ke arah dugaan pelanggaran pidana pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari terungkapnya kasus ini kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran MRA," ujarnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut